Pelayanan administrasi peradilan online secara terintegrasi dalam satu kesatuan yang dilakukan secara Digital Elektronik.
Pengadilan Negeri, Pihak berperkara, Masyarakat Umum, Advokat dan Mahasiswa serta Pihak-Pihak Lain yang membutuhkan informasi.
Masyarakat Umum dapat memperoleh informasi mengenai Layanan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dapat mengirimkan surat melalui aplikasi ini.
Pengadilan Negeri dapat mengajukan permohonan banding tanpa harus ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Advokat yang ingin disumpah dapat mendaftarkan Penyumpahannya melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Advokat (SIDAT).
Melalui Aplikasi ini, Pengadilan Negeri dapat mengajukan Perpanjangan Penahanan tanpa harus ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.